Kemenkes Rilis Aturan New Normal di Tempat Kerja, Ini Isi Lengkapnya

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja punya kontribusi besar untuk memutus penularan COVID-19 karena banyaknya populasi pekerja dan mobilitasnya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan jika PSBB dilakukan, salah satu kebijakannya adalah dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan, sebab menurut dia roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu usai pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja secara optimal sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau ‘new normal’,” ujarnya.

Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial