
Demak – Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak ke dinas pencatatan sipil. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Akta kelahiran menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Seperti yang dilakukan Nor Kholis, warga desa Cangkring Kidul Rt: 04 Rw 01 telah konsultasi masalah pembuatan akta kelahiran dan cara mengisi formulir akta guna pengajuan cetak Akta kelahiran anak yang baru lahir melalui online di dindukcapil.demakkab.go.id dengan dipandu oleh pegawai Dindukcapil Kab. Demak, Endang Sulistyowati, S.Pd yang bertugas sebagai Operator di TPDK Kecamatan Karanganyar, siang ini (27/5).




