
Demak – Kamis (28/5), Dilansir dari Dindikbud Kab. Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Demak. dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak.
Bapak/Ibu/Orang Tua atau Wali Murid dan Calon Siswa dapat mempersiapkan berkas untuk Pendaftaraannya untuk Informasi PPDB lebih lengkap dapat dilihat di Laman : https://demak.siap-ppdb.com/




