
Demak – Kamis (28/5) Dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, banyak sekali Hoax dan Informasi yang tidak dapat bertanggungjawabkan tersebar. Untuk itu mohon Sobat Mindukcapil Demak selalu Saring dan cek dulu informasi tersebut. Jangan asal share, karena selain dapat memperkeruh situasi, juga dapat terkena jerat hukum. Apalagi jika kita menyebarkan informasi tentang informasi pribadi dan atau kesehatan seseorang.
Jerat Hukumnya apa aja?nih kami kasih info, diantaranya ada :
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. :
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 54 ayat (1) UU KIP:
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
.
Naah, jadi apabila Sobat Mindukcapil Demak, mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya atau menyangkut data pribadi/data kesehatan seseorang. Plis, Stop dikamu! Jangan disebarkan lagi. Karena setiap informasi yang kita sebarkan harus kita pertanggungjawabkan. Jadilah netizen yang cerdas.




