
Demak – Pagi ini (28/5) Yuni Widiarti, Kasi Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kab. Demak menerima salah satu warga yang bernama Daniel dan beralamat di Kel. Mangunjiwan Demak yang berkonsultasi mengenai persyaratan perubahan nama di Akta Kelahiran supaya sesuai dengan nama yang tertera di ijazah miliknya.
Daniel pada Akta Kelahirannya terdapat nama “Br”, sedangkan di ijazahnya tidak ada nama “Br”, dan dikarenakan Daniel menghendaki namanya disesuaikan dengan ijazah. Maka, Yuni menyarankan Daniel untuk merubah Akta Kelahiran miliknya dengan didasarkan oleh Ijazah. Setelah Akta Kelahirannya tercetak, nanti Daniel juga akan merubah Kartu Keluarga (KK) miliknya disesuaikan dengan Akta Kelahiran yang baru.




