Pelayanan Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak Di Tengah Pandemi Covid 19

Demak – Dindukcapil Kab. Demak kembali membuka pelayanan langsung yaitu perekaman KTP-el bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, diantaranya yaitu mereka yang berusia 17 tahun, warga yang berusia lanjut dan belum memiliki KTP-el serta penduduk rentan (penduduk terlantar, gelandangan, dan penduduk yang terdampak bencana alam) ditengah pandemi Covid 19 setelah sebelumnya pelayanan tatap muka atau langsung ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan karena adanya virus corona. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelayanan kependudukan ditengah pandemi ini.

Operator Perekaman KTP-el baik yang berada di Dindukcapil Kab. Demak maupun di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju Hazmat, face shield, masker dan sarung tangan guna mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah supaya terhindar dari penyebaran coviid 19. Selain itu, warga yang akan melakukan perekaman KTP-el ini juga wajib mentaati protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak.

Seperti halnya, Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Bonang, yang pagi ini (28/5) melayani salah satu warga desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Wahyu Syaifudin Anwar. Sebelum merekam data, Okti terlebih dahulu menyemprotkan hand sanitizer kepada Wahyu. Hal ini untuk mengurangi potensi penularan virus.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial