PNS Boleh Perjalanan Dinas saat New Normal, Begini Aturannya

Jakarta – Pemerintah membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas pada masa new normal. Penerapan tatanan normal baru ini berlaku mulai 5 Juni mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.Dalam surat edaran itu disebutkan, PNS bisa melakukan perjalanan dinas, namun hal ini dilakukan secara selektif. Selain itu harus berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya. “Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” tulis poin 2J surat edaran tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (1/6).Tak hanya itu, perjalanan dinas akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing kementerian atau lembaga.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB mengenai perjalanan dinas tersebut. Tujuan lokasi hingga golongan PNS mana saja yang dapat melakukan perjalanan dinas pun belum dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran tersebut.

Dalam APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp 335,9 triliun untuk belanja barang, yang di dalamnya termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 43,7 triliun. Namun akibat pandemi COVID-19, belanja barang dipangkas menjadi hanya Rp 290 triliun. Ini merupakan yang terendah dalam dua tahun terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial