Perekaman KTP-el Di Tengah Pandemi Corona, Dilaksanakan Sesuai Protokol Kesehatan

Demak – Pagi ini (2/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Mijen yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Wafiya Hamida, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Mijen yang melakukan perekaman KTP-el pada Ulwiyathul Fikriyah, warga desa Pasir, Kecamatan Mijen. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial