Tetap Jaga Jarak, Perekaman KTP-el Laksanakan Protokol Kesehatan

Demak – Atiq Wijayanti, warga Wonosalam Karangrejo, Kecamatan Demak, yang terdaftar sebagai pemohon administrasi kependudukan yaitu pengajuan perekaman KTP-el ini harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku pada saat melakukan perekaman data. Diantaranya yaitu menjaga jarak aman dengan operator perekaman, memakai masker, mencuci tangan dengan memakai hand sanitizer.

Tidak hanya Atiq sebagai pemohon yang wajib mengikuti protokol kesehatan. Hasnul Kotimawati, selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Demak juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya memakai APD lengkap pada saat merekam warga, dan mencuci tangan sebelum dan setelah merekam dengan menggunakan hand sanitizer. Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran covid 19 di Kabupaten Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial