
Demak – Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai membuka kembali pelayanan tatap muka atau langsung, yaitu perekaman KTP-el, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Tidak hanya warga atau pemohon dokumen administrasi kependudukan saja yang harus mematuhi protokol kesehatan, operator atau petugas perekaman KTP-el pun juga wajib memenuhi aturan tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona pada saat melakukan pelayanan langsung.
Begitu juga yang dilakukan oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangnanyar yang harus mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dalam melayani warga yang mengajukan perekaman KTP-el. Adalah Nisrina Salsabila, warga desa Kotakan Kecamatan Karanganyar yang pagi ini (2/6) mengajukan perekaman KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya, karena Nisrina sudah berusia 18 tahun dan berhak mendapatkan KTP-el sebagai penunjang identitas diri yang harus dimiliki.




