

Demak – Kemarin (2/6) telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban Bangunan Liar untuk normalisasi sungai. Kegiatan diawali dengan apel pagi bersama di Halaman Setda Kab. Demak yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak @hm._natsir..Kegiatan melibatkan lebih dari 250 petugas diantaranya dari BBWS PJ, Balai PSDA Seluna, Polres Demak, TNI/Kodim Demak, Satpol PP Prov Jateng, Satpol PP Kab Demak, Bina Marga Prov Jateng, Balai PSDA Bodri Kuto, Dinputaru Kab Demak, PLN Demak, Kec Wonosalam, Kec Kebonagung, Kec Demak, Ds Botorejo, Ds Kalianyar, Ds Werdoyo, Ds Sedo, Desa Trengguli, PDAM, Kesbangpol Prov Jateng, Bag Hukum Setda Kab Demak, PT. Telkom, Dinperkim Kab Demak, Kesbangpol Kab Demak, Pengadilan Negeri Demak, Kejaksaan Negeri Demak.Penertiban bangunan liar tempat karaoke Tahap I di Kali Jajar dan Saluran Sekunder Werdoyo menerapkan SOP 7–3–3 yang berarti 7 hari kalender. Surat peringatan Pertama (SP I), 3 hari kalender surat peringatan Kedua (SP II), dan 3 hari kalender surat peringatan Ketiga (SP III). Surat peringatan pertama (SP I) sudah disampaikan pada tanggal 6 Mei 2020, surat peringatan kedua (SP II) telah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2020, surat peringatan ketiga (SP III) telah disampaikan pada tanggal 27 Mei 2020 S/d 1 Juni 2020.
Sebagaimana dilansir dari Dinputaru Kab. Demak, bahwa Penertiban Tahap I dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2020 di Sempadan Kali Jajar & Sekunder Werdoyo Oleh Tim Penertiban Bangunan Liar Kab.Demak. Daftar Karaoke yang berdiri diatas Sempadan dan Bantaran Kali Jajar, Sempadan Sal.Sekunder Werdoyo, Sempadan Sal.Pelayaran Trengguli, dan Tanah milik Provinsi di Rowo Sedo sejumlah 18 titik lokasi :.- SR 3 : Botorejo- Griya Glora : Botorejo- Sahara : Botorejo- Karaoke Amanda : Kalianyar- Cahaya Musik : Werdoyo- Glagah Wangi : Werdoyo- D. love café : Werdoyo- Suka Damai : Werdoyo- New SR 1: Trengguli- MSK : Trengguli- New SR 2 : Trengguli- Belga : Trengguli- Selly Musik : Trengguli- Teman Music : Trengguli- Permata / Omega : Trengguli- Suneki kafe : Trengguli- Pink kafe : Rowosedo- Bintang putra : Rowosedo.




