
Demak – Ahmad Hishomuddin, warga Desa Pecuk Kecamatan Mijen pada pagi ini (3/6) telah melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Mijen. Sebelum Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya pada saat melakukan perekaman, diminta oleh petugas untuk terlebih dahulu harus mengikuti protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah, yaitu cuci tangan dengan memakai sabun.
Namun, tidak hanya Ahmad saja yang harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, Astuti, Operator Perekaman KTP-el Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mijen pun juga wajib mengikuti protokol kesehatan dengan memakai APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap, mulai dari mengenakan baju Hazmat, masker, face shield dan sarung tangan, serta sebelum dan setelah merekam data warga, harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer guna mencegah penyebaran virus covid 19.




