Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Pemohon Dan Petugas Perekaman KTP-el

Demak – Pagi ini (3/6), di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Demak telah membuka layanan perekaman e-KTP. Untuk saat ini, perekaman dapat dilakukan di 14 Kecamatan se-Kab. Demak. Salah satunya, di Kecamatan Wedung yang juga telah melakukan perekaman KTP-el sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Abdul Shokib, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Wedung yang melakukan perekaman KTP-el pada Siti Amaliyah, desa Ruwit, Kecamatan Wedung. Baik Petugas perekaman KTP-el dan pemohon wajib mengikuti protokol yang berlaku. Persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perekaman yaitu fc KK, fc akte kelahiran dan juga masker. Tetap jaga jarak serta cuci tangan pakai sabun

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial