
Demak – Jumat (5/6) Masa Berlaku KTP-el Anda tertulis sampai dengan tahun 2017? jangan terburu-buru untuk mengurus perpanjangan kembali, dalam Pasal 101 huruf c Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitakn sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Drs. M.Afhan Noor, M.Pd, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Menghimbau kepada Masyarakat Demak untuk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el yang tertulis habis ditahun ini, tapi memang bagi yang data berubah, misal pindah tempat, status dan sebagainya, bisa mengajukan perubahan data sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, Afhan kembali mengingatkan, masyarakat wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab. “Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” demikian jelas Afhan.




