Perekaman KTP-el Sesuai Protokol Kesehatan Di TPDK Kecamatan Mranggen

Demak – Siti Nur Cahyati warga desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen pagi ini (5/6) mengajukan perekaman data KTP-el kepada petugas Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, yaitu Koordinator Dindukcapil Kab. Demak, Sri Juniasih, SE. Operator Perekaman KTP-el, Dyah Arini Rokhmiyana segera merekam Siti, supaya data milik Siti dapat terekam di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan dapat diterbitkan menjadi KTP-el.

Perekaman KTP-el telah dibuka kembali, setelah sebelumnya sempat ditutup karena pandemi covid 19 ini. Dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap berupa baju hazmat, face shield, masker dan sarung tangan, mencuci tangan dengan hand sanitizer, bagi Operator perekaman KTP-el. Dan bagi warga yang akan melakukan perekaman pun harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial