
Demak – (6/6), Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan.
Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya.
Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga (KK) yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP .
Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti :
- NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK
- NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
- Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
- Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK
- dan kasus lain sebagainya.
Jika Anda mendapati data KTPel Anda ternyata keliru atau Anda ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut.
Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya.
Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK :
- Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek)
- Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor
- dan lain sebagainya.
Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (7), dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika Anda menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar.




