
Demak – Masyarakat yang belum pernah mempunyai KTP-el masih dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor Dindukcapil Demak dengan catatan untuk keperluan yang bersifat darurat atau emergency di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dindukcapil Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd, mengatakan bahwa untuk perekaman KTP-el saat ini bisa dilakukan terutama untuk pemula yang baru berusia 17 tahun keatas yang benar-benar membutuhkan untuk akses pendidikan maupun kesehatan.
“Untuk pemula, apalagi pelajar memang sangat diutamakan, apalagi pelajar/mahasiswa atau warga yang berusia lanjut dan membutuhkan KTP-el nya untuk akses kesehatan maupun akses pendidikan” jelasnya, Jumat, 4 Juni 2020.
Menurut Afhan, setelah melakukan perekaman KTP-el nantinya Dindukcapil Demak tidak akan menerbitkan Surat Keterangan (Suket), melainkan langsung tercetak dalam bentuk KTP-el asli.
“Terkadang masih banyak masyarakat yang meminta surat keterangan perekaman (suket), perlu diketahui saat ini kami sudah tidak menerbitkan, jadi nanti langsung jadi KTP-el nya,” tegasnya.
Adapun langkah-langkah perekaman KTP-el bersifat darurat atau emergency. di tengah pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Datang ke kantor Dindukcapil Demak atau Kecamatan dengan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan pemerintah.
- Membawa Foto Copy KK
- Menyampaikan kepada petugas hendak melakukan perekaman KTP-el
- Petugas akan melakukan cek suhu badan, dan pemohon di wajibkan mencuci tangan sebelum kontak dengan petugas.
- Pemohon masuk ke ruangan perekaman secara bergantian.
- Petugas akan melakukan serangkaian perekaman KTP-el (Sidik jari, foto, dan iris mata) dilengkapi dengan alat pelindung diri lengkap (masker, penutup wajah, sarung tangan)
- Setelah perekaman selesai, pemohon menunggu waktu 1-2 hari KTP-el akan dicetak (akan disampaikan oleh petugas)
- Pemohon dapat meninggalkan Dindukcapil Demak dan mencuci tangan kembali usai melakukan kontak dengan petugas.




