
Demak – Minggu (6/6), Terkadang karena satu dan lain hal, tak jarang terjadi kelalaian yang menyebabkan seseorang tidak memiliki Akta Kelahiran autentik. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal seperti misalnya, hilang, atau hal lain yang menjadi sebab seseorang tersebut tidak memiliki Akta Kelahiran asli. Jika hal ini terjadi, jangan terburu untuk panik. Sebab masih ada cara untuk kembali memiliki Akta Kelahiran, dan faktanya untuk mengurus Akta Kelahiran kembali tidaklah sulit. Karena yang anda perlukan hanya kesabaran.
Persyaratan yang harus anda penuhi untuk mengurus ulang Akta Kelahiran anda yang hilang sebenarnya tidaklah rumit, dikutip dari pernyataan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, Ili Carli, SH, bahwa persyaratan yang harus anda persiapkan adalah sebagai berikut;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Jika ada, fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data.
Persyaratan tersebut bisa dipersiapkan atas nama pemilik Akta maupun orangtua pemilik Akta Kelahiran yang hilang. Selanjutnya Akta Kelahiran yang hilang diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan Akta Kelahiran yang lama. Sebagai contoh, misalnya akta tersebut sebelumnya diterbitkan di wilayah Kab. Demak, maka pengurusannya juga harus diurus di Dindukcapil Kab. Demak.




