Orang Tua Cerai, Begini Ngurus Akta Kelahiran Anak

Demak – Pembuatan Akta Kelahiran untuk anak yang orang tuanya telah bercerai tetap dapat dilakukan, baik melalui Dindukcapil Demak, di Gedung Ungu Lantai Sasana Kyai Mugni, Jl. Kyai Mugni No 1016 Demak. Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kab. Demak, Yuni Widiarti, S.Sos, mengatakan bahwa siapapun tentu dapat mengajukan Akta Kelahiran, tentunya dengan persyaratan lengkap dan sesuai prosedur yang ditentukan.

“Kami ingatkan juga bagi masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan-persyaratan utama nya sudah sesuai dan lengkap, sehingga tidak ada nama anak ataupun tanggal lahir yang salah,” ungkap Yuni, (4/6).

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi anak yang orangtuanya telah cerai adalah sebagai berikut :

  • Formulir F-201 (Didapat melalui Desa/Kecamatan/Dindukcapil)
  • Foto Copy Kartu Keluarga (Tercantum nama anak ybs)
  • Foto Copy Salah satu KTP (Ayah/Ibu)
  • Foto Copy Akta Perceraian Dilegalisir / Membawa Akta Perceraian Asli
  • Foto Copy KTP Saksi (2 orang)
  • Foto Copy Ijazah (Opsional)

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung menuju Dindukcapil Demak. Perlu diketahui bahwa pengurusan tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh salah satu orang tua atau wali anak tersebut yang masih tercantum dalam 1 KK. Setelah pengurusan Akta Kelahiran, pemohon juga dapat langsung melakukan cetak KIA secara bersamaan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial