
Demak -Minggu (6/6), Memiliki e-KTP menjadi wajib bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Sejak tahun 2013, e-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Artinya, e-KTP Anda tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai. Namun bagaimana jika KTP-el anda rusak? Apa yang harus dilakukan?
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos menuturkan bahwa anda cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el anda yang rusak dan dibawa ke Dindukcapil Kab. Demak, supaya dapat diterbitkan kembali KTP-el anda yang baru.
Karena kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting. Semua warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Jika e-KTP Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP baru dikantor Dinsdukcapil setempat




