
Demak – Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Demak, yaitu: membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan/Layanan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pergantian nama.
Dindukcapil Kab. Demak juga bisa melayani konsultasi masalah pendaftaran cetak KTP El secara Online, seperti yang dilakukan oleh Febrian A. A. dari Desa Karanganyar Kec. Karanganyar ini. Febrian A. A. ini menanyakan cara atau langkah-langkah mendaftar KTP dengan online, kemudian dari petugas TPDK Dukcapil yang di tempatkan di Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati memberikan arahan mulai dari membuka laman website dindukcapil.demakkab.go.id, login sampai pendaftaran selesai. Setelah pendaftaran di approve dari petugas Dukcapil kemudian dapat WA/SMS mengenai KTP siap diambil pada saat jam kerja dan pengambilannya di Dindukcapil Kab. Demak




