
Demak – Anas Shobirin warga desa Kangkung Kecamatan Mranggen, hari ini (8/6) melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan Mranggen. Anas, harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.
Selain itu, petugas perekaman KTP-el, Dyah Arini Rokhmiyana yang bertugas di TPDK Kecamatan Mranggen melayani warga ditengah pandemi virus corona ini wajib mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa baju hazmat, face shield, masker dan mencucui tangan sebelum dan sesudah melayani warga yang akan merekam data KTP-el.




