Sekilas Info Administrasi Kependudukan (1)

Demak – Senin (8/6), Apa yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan?Sekretaris Dinas Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH mengjelaskan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.

Apa yang dimaksud dengan pendaftaran penduduk?Pendaftaran penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.Apa yang dimaksud dengan peristiwa kependudukan?

Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena implikasi/pengaruhnya terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status orang asing dari status kunjungan menjadi tinggal terbatas atau dari status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial