
Demak – Senin (8/6). Kamil, S.Sos yang merupakan Koordinator Dindukcapil Kab. Demak dan bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah ini menerima salah satu pemohon pengajuan perubahan Kartu Keluarga. Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Seperti Sriyatun desa Pulosari, Karangtengah telah mengajukan perubahan KK asal mulanya KK masih ada 3 anggota yaitu ayah, ibu dan anak. Sekarang KK Sriyatun dirubah/diajukan cetak ulang karena ada perubahan data (anak sudah menikah dan sudah punya KK sendiri).




