Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Mranggen

Demak – Hari ini (9/6), Dyah Arini Rokhmiyana, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Mranggen melayani salah seorang warga di Kecamatan Mranggen yang mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Perekaman dilakukan dengan mengikuti aturan atau protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Perekam KTP-el yang di lakukan oleh Finna Agustiana, yang beralamat di desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Finna telah memeriksa kembali dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial