Perhatikan, KTP-el Bisa Dicetak Jika Anda Sudah Melakukan Perekaman Data

Demak – Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KTP-el diawali dengan proses perekaman (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tanda tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biometrik yang telah direkam dilakukan penunggalan data oleh pusat sehingga statusnya Print Ready Record (siap cetak).

“Sehingga jika anda mendapati status KTP-el pada saat anda melakukan pengecekan KTP-el dan status KTP-el anda tidak ditemukan, itu dapat terjadi jika anda belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, sehingga KTP-el belum dapat diterbitkan”, jelas Masrifah, Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, hari ini (10/6) di ruang kerjanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial