

Demak – Kamis (11/6), Terkait berita Hoax mengenai Dana Hibah 56 M telah diterima Pemkab Demak yang diunggah melalui akun Facebook Eko S NolEmpat. Dan telah disomasi oleh Pemkab Demak, karena berita tersebut adalah HOAX. Pemilik AKUN Eko S NolEmpat telah membuat permintaan maaf di Media Sosial.
Untuk itu, Sobat Mindukcapil Demak mari bijak dalam bermedia sosial, selalu SARING SEBELUM SHARING. Menyebarkan Berita Palsu dan atau Hoax selain dapat memperkeruh situasi, juga dapat terkena jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




