
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak mulai tanggal 08 Juni 2020 memulai Tatanan Normal Baru (New Normal) dengan mengembalikan jam operasional pelayanan yang semula dari pukul 08.00 – 12.30 menjadi 08.00 – 15.00 WIB Ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan.
Pengembalian jam operasional pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, tetap memperharikan protokol keselamatan dalam rangka pencegahan COVID-19, dengan tetap wajib menggunakan masker bagi petugas dan masyarakat yang melakukan pelayanan, menjaga jarak antar manusia, dan selalu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin.
Untuk pelayanan pengajuan dokumen kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd menghimbau supaya masyarakat Demak mengajukan kepengurusan dokumen melalui pelayanan online di website dindukcapil.demakkab.go.id yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan dimana saja dan kapan pun.




