
Demak – Minggu (14/6), Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan orang tuanya yang kemudian diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tuanya yang sah.
Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara. Sedangkan Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuannya telah melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan hukum negara.




