
Demak – Minggu (14/6), Si Kecil sudah lahir, Sobat Mindukcapil Demak? Selamat ya! Jangan lupa untuk segera membuatkan akta kelahiran untuk anak, ya. Sebagai bukti dia adalah anakmu. Akta kelahiran ini sangat penting untuk kebutuhan anak kelak. Terutama untuk urusan administrasinya.
Salah satu fungsi dari akta kelahiran misalnya untuk nanti daftar sekolah sampai mengurus paspor. Selain itu, sampai nanti anak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran menjadi salah satu identitas resminya. Namun demikian, masih banyak juga orang tua yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran. Salah satu alasannya adalah masih kurang memahami bagaimana cara membuat akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili, Ma. Dengan begitu, pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.




