
Demak – Eko Edi Saputro yang merupakan Operator Dindukcapil Kab. Demak, hari ini (15/6) melayani salah satu warga di Kecamatan Kebonagung. Yaitu Ryan Ardian warga desa Babad Kebonagung ini dikarenakan belum memiliki KTP-el maka dirinya mengajukan permohonan pencetakan KTPel, dan sebelum dicetak, maka Ryan harus melakukan perekaman data KTP-el dahulu.
Khamin melakukan permohonan pencetakan KTP-el karena Ryan saat ini sudah berusia 17 tahun dan sudah berhak menerima KTP-el sebagai bukti identitas jika Ryan adalah Warga Negara Indonesia. Eko maupun Ryan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah munculnya cluster baru peyebaran virus corona.




