
Demak – Para operator Dindukcapil Kab. Demak yang berada di bawah naungan bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menyelesaikan pengajuan pencetakan dokumen kependudukan yang diajukan oleh masyarakat Demak melalui online di laman : http://dindukcapil.demakkab.go.id Pengajuan tersebut antara lain pengajuan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Penduduk, Surat Pindah.
Selain itu, Kasi Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Masrifah, S.Sos juga menjelaskan bahwa masing-masing operator memiliki tugas sendiri-sendiri, dalam memproses pencetakan dokumen kependudukan yang telah diajukan oleh pemohon. “Supaya tidak tumpang tindih tugas dan dokumen kependudukan juga dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan pengajuan dari masyarakat melalui pelayanan online”, tandas Masrifah (15/6).




