Bahaudin Layani Perekaman KTP-el Di Masa New Normal

Demak – Arif Hidayat, warga desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah pagi ini (16/6) mengajukan permohonan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17tahun dan membutuhkan KTP-el sebagai identitas yang wajib dimilikinya. Untuk itulah setelah perekaman data KTP-el yang dilakukannya, Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karangtengah menjelaskan supaya Arif menunggu 2×24 supaya data terkirim ke Kemendagri dan ditunggalkan sehingga bisa diterbitkan KTP-el.

Di masa New Normal ini, Dindukcapil Demak tetap membuka pelayanan perekaman KTP-el baik yang berada di Dinas Dukcapil Demak itu sendiri maupun di TPDK Kecamatan se- Kabupaten Demak. Namun, tetap saja warga dan petugas perekaman wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial