
Demak – Kemarin (15/6), Bahaudin Dawami, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah ini melayani pengajuan perekaman KTP-el dari warga di Kecamatan Karangtengah. Umumnya mereka yang mengajukan permohonan untuk merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el milik mereka adalah muda mudi yang baru saja merayakan ulang tahun mereka ke-17 tahun.
Salah satunya adalah Alfiyana Nailatisshoty, warga desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah ini mengajukan permohonan untuk merekam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Karena saat ini Naila sudah berusia 17 tahun dan berhak mendapatkan KTP-el sebagai identitas diri. Setelah dilakukan perekaman, Udin menyarankan setelah 2×24 jam, Naila bisa melakukan pendaftaran online untuk mencetak KTP-el di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id




