
Demak – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti perekaman KTP-el yang di lakukan oleh Hafiz warga desa Karanganyar Kec. Karanganyar, Kab. Demak, telah direkam data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata.
“Azis telah memeriksa dan menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el”, ujar Ahmad, S.Sos, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, hari ini (16/6) melalui pesan singkatnya.




