Pelayanan Antri KTP-el Di Kecamatan Wedung

Demak – Kemarin (17/6) antusiasme warga di Kecamatan Wedung yang belum memiliki KTP-el, mendatangi Kecamatan Wedung untuk mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya mereka mendapatkan KTP-el milik mereka sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki saat mereka sudah berusia 17 tahun, karena dengan KTP-el yang mereka miliki itulah dapat digunakan untuk dasar pembuatan SIM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta pendaftaran SIMCard pada kartu selular.

Abdul Shokib, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung menuturkan bahwa hari ini dia melayani cukup banyak warga yang mengantri mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Warga yang akan melakukan pengajuan pelayanan dokumen administrasi kependudukan diminta untuk mentaati protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, serta cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pengajuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial