
Demak – Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang, hari ini (19/6) menerima warga Bonang yang akan melakukan pengajuan permohonan perekaman data KTP-el. Perekaman data atas nama Heri Kurniawan yang merupakan warga Desa Serangan rt 06 rw 03 Bonang, Kabupaten Demak ini, adalah salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Bonang yang mengajukan perekaman KTP-el.
Heri mengajukan permohonan untuk rekam KTP-el ini karena dirinya sudah berusia 17tahun dan akan membuat SIM. Untuk itulah dirinya mendatangi Kecamatan Bonang dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) miliknya, dan mendaftar untuk melakukan perekaman. Setelah berhasil direkam datanya, Heri harus menunggu 2×24 jam karena data dikirim ke Kemendagri dan akan diolah menjadi data tunggal supaya dapat diterbitkan KTP-el.




