
Demak – Hari ini (23/6), perekaman atas nama Devi Nurita, yang sudah berusia 17 tahun, bulan Mei kemarin ini dilakukan oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Bonang. Devi yang merupakan warga dukuh Krajan RT 06 RW 01 Kecamatan Bonang Kecamatan Demak ini melakukan perekaman baru untuk mendapatkan KTP-el miliknya sebagai penanda identitas yang wajib dimilikinya saat sudah berusia 17 tahun.
Perekaman tersebut dilakukan sesuai dengan protokol covid 19, yaitu wajib memakai masker dan dalam kondisi sehat. Serta mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan setelah melakukan perekaman. Hal ini berlaku bagi petugas perekaman KTP-el maupun warga yang melakukan perekaman data KTP-el.




