Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karangawen

Demak-Hari (23/6),Perekaman KTP-el an.WAHYU FIRMAN RAMADANI dilakukan oleh Pahlefi, operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangawen, wahyu yang merupakan warga desa Kuripan Krangawen melakukan perekaman baru untuk mendapatkan e-KTP miliknya sebagai penanda identitas yang wajib dimilikinya saat sudah berusia 17 Tahun keatas.

perekaman tersebut dilakukan sesuai dengan protokol covid19, yaitu wajib membawa masker dan dalam keadaan sehat serta mencuci tangandengan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan setelah melakukan perekaman. hal ini berlaku bagi petugas perekaman maupun warga yang melakukan perekaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial