
Demak – Latif Maulana, salah seorang Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah yang kemarin (22/6) bertugas melakukan perekaman data KTP-el pada Intan Arinal Muna. Intan yang merupakan warga desa Temuroso Rt 09 Rw 04 Kecamatan Guntur ini mengajukan permohonan perekaman data untuk KTP-el dirinya. Karena dirinya telah berusia 18 tahun pada bulan September nanti.
Dalam melayani pengajuan perekaman KTP-el di masa new normal, pandemi corona ini, Dindukcapil Demak menerapkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, dalam kondisi yang sehat, serta mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman. Dan hal ini berlaku bagi Operator maupun warga yang mengajukan permohonan rekam KTP-el. Supaya keduanya terhindar dari penularan covid 19.




