
Demak – Hari ini (24/6), Annisa Meila Khoir, 18th, warga desa Bakung Kecamatan Mijen Kabupaten Demak mengajukan permohonan untuk perekaman data KTP-el supaya bisa mendapatkan KTP-el miliknya. Karena sebagai warga negara Indonesia, dirinya harus mengantongi identitas yang resmi saat dirinya sudah berusia 17 tahun. Selain itu dengan memiliki KTP-el dirinya juga bisa mendaftar BPJS dan SIM.
Di TPDK Kecamatan Mijen ini, ada pegawai Dindukcapil Demak yang bertugas sebagai Operator yang akan merekam data KTP-el milik warga di Kecamatan Mijen, yaitu Astuti. Selain Astuti ada juga Wafiya Hamida, A.Md yang bertindak sebagai Koordinator Dindukcapil Demak yang akan melayani warga di Kecamatan Mijen ketika mengajukan permohonan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.




