TPDK Kecamatan Mijen Layani Warga Lansia Yang Rekam KTP-el

Demak – Dindukcapil Demak melayani warga Demak yang akan mengajukan permohonan kepengurusan dokumen kependudukan, terutama pada pengajuan pencetakan KTP-el. Usia 17 tahun, baru menikah dan para lansia yang belum memiliki KTP-el. Adalah Ngatipah, Kelahiran 1941, Warga Mlaten, Mijen, Demak ini mendatangi Kecamatan Mijen untuk melakukan pengajuan permohonan pencetakan KTP-el.

Namun, sebelumnya Ngatipah harus direkam data supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Ngatipah mengajukan permohonan cetak KTP-el karena dirinya akan mendaftarkan BPJS sebagai keperluan dirinya agar berobat di Rumah Sakit. Dan hal ini dituturkan oleh Ngatipah, hari ini (24/6) kepada Astuti, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Mijen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial