
Demak – Hari ini (25/6), Nuril Anwar, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el yang berasal dari warga yang tidak berdomisili di Kecamatan Gajah. Permintaan perekaman ini datangnya dari Siti Khumaidah, warga desa Kuncir Kecamatan Wonosalam.
“Alat perekaman di Kecamatan Wonosalam rusak, jadi saya mendatangi kecamatan Gajah supaya bisa rekam KTP-el, pegawai Dindukcapil di Kecamatan Wonosalam yang mengarahkan untuk rekam di Kecamatan yang lain”, tutur Siti.




