Pelayanan Perubahan Elemen Data Kependudukan Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga.

Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru. Seperti yang di lakukan oleh Eni, dari Desa Wonoketingal telah melaporkan bahwa Eni sudah menikah dan mau membuat KK baru. Operator Dindukcapil yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistyowati, pagi tadi (25/6) memberi penjelasan tentang persyaratan pengajuan pisah KK, yaitu dengan membawa KK asli orang tua dan KK asli dari orangtua suami serta menyertakan foto kopi surat nikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial