
Demak – Pengajuan permohonan dokumen kependudukan berupa perekaman data KTP-el atas nama Ahmad Naf’an Albar, kelahiran 12 Juni 2002, warga desa Jali Rt 05 Rw 04 di TPDK Kecamatan Bonang.
Pengajuan tersebut diproses oleh Nur Okti Hayati, Operator Dindukcapil di TPDK Kecamatan Bonang. Perekaman tersebut dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah, yaitu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer baik saat sebelum dan sesudah melakukan pelayanan, dalam kondisi sehat dan menggunakan masker. Selain itu bagi operator perekaman juga menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) untuk mencegah penularan virus corona.




