
Demak – Bagi warga di Kecamatan Dempet yang akan melakukan pengurusan pengajuan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, baik pembuatan baru ataupun perubahan elemen data kependudukan, dapat mendatangi Kecamatan Dempet. Karena di Kecamatan Dempet, ada pegawai Dindukcapil Demak yang akan membantu masyarakat Dempet dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya adalah Rois Nur Istiqomah, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet.
Selain itu, Supardono yang juga Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas bersama Rois, menuturkan bahwa hari ini (3/7) warga yang mengurus dokumen kependudukan di Kecamata Dempet, antusiasnya sangat tinggi.




