
Demak – Permasalahan elemen data kependudukan yang diajukan oleh para warga Demak ini dapat dilakukan di Dindukcapil Demak, dengan bertemu front office dibagian konsultasi atau pengaduan data kependudukan yang bermasalah.
Farul Hadiyanto, S.Kom, petugas front office di bagian pengaduan data kependudukan yang bermasalah menceritakan (2/7), bahwa yang disebut data bermasalah adalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak online atau update, belum dilakukan konsolidasi secara online, dan data duplikat yang harus diajukan permohonan penghapusan ke Kemendagri terlebih dahulu.




