Pengambilan KK Di Kecamatan Wedung

Demak – Sulami, warga Babalan, Wedung, Kamis (1/7) melakukan pengajuan permohonan perubahan elemen data kependudukan yaitu berupa pengurangan anggota keluarga karena pindah. Untuk itu Sulami harus melengkapi pengajuan tersebut dengan KK asli miliknya dan surat pindah dari anggota keluarganya yang telah pindah.

Abdul Shokib, Koordinator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Wedung segera melakukan pemrosesan dan pengentrian perubahan elemen data kependudukan melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Kemendagri, secara online. Setelah berhasil diproses dan KK dicetak dengan bertanda tangan elektronik atau TTE atau berbacode, maka KK milik Sulami diserahkan oleh Shokib hari itu juga. Hal tersebut merupakan salah satu inovasi dari Dindukcapil Demak, yaitu SUJUD (Satu Jam Terwujud) untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial