
Demak – Hari ini (1/7), Rudi Kristanto, yang beralamat di Katonsari rt 2 rw 4 Kecamatan Wedung mengambil dokumen kependudukan yang telah diajukan pada hari Jumat (2/7), yaitu berupa Kartu Keluarga (KK). Pengajuan KK yang diajukan oleh Rudi ini adalah pengajuan perubahan elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga.
Rudi membawa berkas dokumen persyaratan perubahan data kependudukan pada KK, antara lain KK asli yang lama, dan fotokopy surat keterangan kelahiran. Dan diverifikasi oleh Arif efendi, selaku Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wedung kemudian dientry dan diapprove oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos., sehingga bisa dicetak dalam bentuk dokumen KK.




