Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Identitas diri itu sangat penting untuk seseorang. Misalkan KTP, merupakan identitas seseorang yang sangat penting dalam berbagai urusan (persyarata) dan bersifat wajib dimiliki oleh seseorang. Jika seseorang yang mau melamar kerja salah satu persyaratan yang harus di sertakan adalah KTP. Tanpa ada KTP orang tersebut tidak akan bisa masuk dalam perusahaan. Nah yang perlu diingat apabila usia sudah memasuki umur 17 th segeralah mengurusi KTP. Proses untuk pembuatan KTP itu sangat mudah, cukup membawa foto kopi KK dan dibawa ke Kecamatan terdekat. Nanti di Kecamatan akan di layani oleh petugas rekam data.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Dian dari Desa Ngemplik Wetan, Kecamatan Karanganyar ini, telah mengajukan pendaftaran Rekam Data ( Foto KTP Elektronik) dengan membawa foto kopi KK dan di serahkan Ke petugas yang ada di Kecamatan. Setelah pendaftaran, Dian di rekam data oleh Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karanganyar, pada hari ini (2/7). Perekaman mulai dari dibacakan data biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata dan telah memeriksa kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya sebagai identitas dasar yang wajib dimiliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial